Ingat, Masa Berlaku SIM Sudah Tidak Berdasarkan Tanggal Kelahiran
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi berbagai persyarata, seperti persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan setelah melwati masa berlaku, setiap pemegang SIM harus mengajukan perpanjangan SIM.
Awalnya, masa berlaku SIM ditetapkan sesuai dengan tanggal lahir pemilik SIM.
Misalnya, Anda lahir pada 9 September dan membuat SIM pada tahun 2019, maka masa berlaku SIM Anda sampai 9 September 2024.
Namun, aturan tersebut sudah tidak berlaku setelah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
Dalam surat telegram tersebut disebutkan bahwa masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi berdasarkan tanggal pencetakan dan penerbitan SIM.
Syarat umum membuat SIM A terbilang mudah.
Namun jangan sampai Anda tidak membacanya terlebih dahulu, supaya nantinya tidak gagal.
Baik SIM A dan SIM A Umum meminta pemohon untuk memenuhi kriteria sebagai berikut.
– Tidak boleh berusia kurang dari 17 tahun.
– Memiliki e-KTP aktif.
– Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter.
– Mampu membaca serta menulis.
– Dinyatakan lulus ujian teori dan praktik.
– Dilakukan kegiatan pencatatan biometrik meliputi perekaman retina mata, pengenalan wajah, dan sidik jari.
Kelengkapan dokumen administrasi menjadi hal krusial yang tidak boleh dilupakan oleh calon pemohon SIM A baru.
Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk buat SIM A baik online maupun offline cukup berbeda.
Sebelum mempertimbangkan memilih cara buat SIM A, lebih baik ketahui syarat di bawah ini – Formulir pendaftaran SIM A yang terisi lengkap.
– KTP elektronik beserta fotocopy (4 lembar) bagi WNI.
Sedangkan WNA bisa membawa dokumen keimigrasian, termasuk Paspor, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
– Pas foto formal rasio 3 x 4 atau 2 x 3 (2-4 lembar).
– Boleh menyertakan sertifikat lulus pelatihan mengemudi terakreditasi, maksimal 6 bulan sejak diterbitkan.
– Direkomendasikan melampirkan AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi).
– Memberikan fotocopy bukti pembayaran penerimaan negara bukan termasuk pajak.
– Surat keterangan sehat jiwa dan raga dari dokter.
Syarat membuat SIM C tentunya berbeda dengan SIM A, SIM B, dan SIM D.
Namun secara garis besar, ketentuan pengguna sepeda motor yang boleh memiliki SIM C adalah sebagai berikut.
– Minimal usia 17 tahun untuk SIM C (kapasitas mesin motor maksimal 250 cc).
Untuk SIM C1 (kapasitas mesin motor 250 cc – 500 cc) setidaknya berumur 18 tahun, sedangkan SIM C2 (kapasitas mesin motor di atas 500 cc) yakni 19 tahun.
– Mempunyai e-KTP aktif.
– Sehat jiwa dan raga berdasarkan surat keterangan dokter.
– Mampu membaca dan menulis.
– Lolos ujian teori dan praktik (simulator).
Selain itu, syarat administrasi juga menjadi dokumen yang harus dipersiapkan ketika mengajukan permohonan SIM C baru.
Dokumen-dokumen yang digunakan untuk mendaftar SIM C online dan offline tidaklah sama.
Simak perbedaannya di bawah ini.
– Mengisi formulir registrasi SIM yang disediakan pihak Polri.
– Membawa KTP elektronik dan fotocopy (4 lembar) untuk WNI maupun dokumen imigrasi berupa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) bagi WNA.
– Pas foto ukuran 3 x 4 (2-4 lembar).
– Boleh menyertakan fotocopy sertifikat lulus pelatihan mengemudi terakreditasi, maksimal 6 bulan sejak diberikan.
– Bersedia dilakukan perekaman biometrik berupa pengenalan wajah, retina mata, dan sidik jari.
– Memberikan fotocopy bukti pembayaran negara bukan termasuk pajak.
– Surat keterangan sehat dari dokter secara jasmani dan rohani.
EIBEN HEIZIER I SDA