Seleb

Wulan Guritno Gugat Mantan Kekasih Rp 396 Juta, Sabda Ahessa Wajib Hadiri Sidang Besok

Wulan Guritno menggugat perkara perdata kepada mantan kekasihnya, Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dana talangan renovasi rumah. Sidang perdana sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/2/2024), namun pihak Sabda Ahessa tidak hadir. "Sidang perdana Kamis 22 Februari, namun pihak Sabda tidak hadir," kata Djuyamto Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Sidang lanjutan akan digelar kembali pada Kamis (29/2/2024). Sabda Ahessa diminta untuk hadir dalam sidang besok "Oleh karena itu, hakim menunda untuk memanggil kembali hari kamis besok 29 Februari," ungkap Djuyamto.

Wulan Guritno Gugat Mantan Kekasih Rp 396 Juta, Sabda Ahessa Wajib Hadiri Sidang Besok Sidang Gugatan Wulan Guritno Terhadap Mantan Kekasih Digelar Besok, Sabda Ahessa Wajib Hadir Alasan Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa Rp 396 juta, Sudah Ditagih Berkali kali

Gugat Mantan Pacar ke Pengadilan, Wulan Guritno Hanya Ingin Sabda Ahessa Kembalikan Uang Rp 396 Juta Sayangkan Wulan Guritno Sempat Gugat Putranya Rp 396 Juta, Ibunda Sabda Ahessa : Nama Saya Jelek Alasan Sabda Ahessa Belum Bayar Utang Rp 396 Juta ke Wulan Guritno

Latihan Soal Ulangan Tema 7 Kelas 3 SD Semester 2 Beserta Kunci Jawaban, Perkembangan Teknologi Sripoku.com Bagaimana jika Sabda tak juga datang? Jika keduanya yaitu Wulan Guritno dan Sabda Ahessa hadir proses sidang kasus perdata ini akan berlanjut sampai putusan.

"Kalau kedua belah pihak hadir, sesuai ketentuan hukum acara, sidang pertama sampai putusan itu hanya 25 hari, berbeda dengan perkara biasa," ucapnya. Jika besok Wulan Guritno pihak penggugat dan Sabda yang tergugat hadir, maka mekanisme sidang dilanjutkan,. Penggugat membacakan gugatan, kemudian tergugat diberi waktu oleh hakim untuk membuat jawaban dan karena spare waktunya hanya 25 hari, hanya diberikan waktu membuat jawaban 3 hari, dilanjutkan dengan pembuktian, replik duplik tidak ada, rekonveksi tidak ada," sambungnya.

Diketahui Wulan Guritno mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno. Diduga dana talangan untuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.

Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000. Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa. Artikel ini merupakan bagian dari

KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *